Kembalinya banda wakaf
Masjid Besar Kauman Semarang menjadi momentum sejarah yang penting bagi
masyarakat muslim Semarang. Momentum kembalinya banda wakaf tersebut
menjadi titik klimaks perjuangan masyarakat muslim semarang dalam
menyelesaikan masalah yang sebenarnya telah muncul seajk tahun
1980.Kembalinya banda wakaf Masjid Besar Kauman Semarang tersebut inilah
yang menjadi latar belakang sejarah pendirian Masjid Agung Jawa Tengah.
|
Alamat: Jl. Gajah Raya, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang Jawa Tengah
|
Pada
tanggal 6 juni 2001 Gubernur Jawa Tengah membentuk Tim Koordinasi
Pembangunan Masjid Agung Jawa Tengah yang terdiri atas unsur
Pemerintahan Propinsi, Majelis Ulama Indonesia, Masjid Besar Kauman
Semarang, Departemen Agama, Departemen Pekerjaan Umum, Organisasi
Kemasyarakatan Islam, Pemerintah Kota, dan Cendekiawan.
Tim
ini yang kemudian lebih dikenal sebagai Panitia Masjid Agung Jawa
Tengah (MAJT), bekerja keras menanggulangi masalah-masalah baik yang
mendasar maupun teknis. Berkat niat yang luhur dan silaturahmi yang
erat, dalam waktu kerja yang amat singkat keputusan-keputusan pokok
sudah dapat ditentukan : status tanah, persetujuan pembiayaan dari APBD
oleh DPRD Jawa Tengah, serta pemiilhan lahan tapak dan program ruang.
Adalah pemilihan lahan tapak yang banyak disoroti masyarakat, karena
membutuhkan luas lahan 10 hektar. Padahal tanah wakaf yang dikembalikan
ke Masjid Besar Kauman Semarang terdiri atas 6 blok terpisah-pisah, dan
hanya satu yang ukurannya cukup besar, mancapai 10 hektar. Lahan di Jl.
Gajah yang cukup besar ini terletak sekitar 800 m dari Jl. Arteri
Soekarno Hatta yang merupakan jala besar.
Pada
bulan September 2001, Panitia berhasil menerbitkan sebuah dokumen
teknis yang menjadi kerangaka acuan kerja bagi para peserta sayembara.
Masjid ini diharapkan menjadi pusat pelayanan ibadah dan kemasyarakatan,
sekaligus pusat pelayanan ibadah dan kemasyarakatan, sekaligus pusat
pendiidkan dakwah islam ,silaturahmi dan komunikasi dunia islam selain
itu masjid tersebut juga diharapkan dapat menjadi pusat inovasi
pemikiran islam dan pusat pemberdayaan ekonomi umat. Lingkup pelayanan
yang dikehendaki adalah Jawa Tengah, bertempat di Semarang. Karena skala
ukurannya tersebut, Masjid Agung Jawa Tengah harus pula menjadi
tuntunan atau landmark kota. Untuk itu bentuk masjid haruslah mengikuti
perkembangan jaman sekaligus menyiratkan jiwa napas Jawa Tengah.
Pembangunan
masjid tersebut dimulai pada hari Jumat, 6 September 2002 yang ditandai
dengan pemasangan tiang pancang perdana yang dilakukan Menteri Agama
Ri, Prof. Dr. H. Said Agil Husen al-Munawar, KH. MA Sahal Mahfudz dan
Gubernur Jawa Tengah, H. Mardiyanto. Pemasangan tiang pancang pertama
tersebut juga dihadiri oleh tujuh duta besar dari Negara-negara sahabat,
yaitu Arab Saud, Uni Emirat Arab, Qatar, Kuwait, Mesir, Palestina, dan
Abu Dabi. Dengan demikian mata dan perhatian dunia internasional pun
mendukung dibangunnya Masjid Agung Jawa Tengah tersebut. Sebelum
dilakukan pemasangan tiang pancang tersebut, dilaksanakanlah pengajian
dan mujahadah oleh kiai-kiai karismatik seperti KH. Munif Zuhri dari
Girikusumo, KH. Baqoh Arifin dari Kajoran, KH. Habib Luthfi dari
Pekalongan dan lain-lain.
Akhirnya
umat islam di Jawa tengah patut berbangga bahwa pada akhirnya mereka
dapat memiliki masjid agung yang megah dan indah, sarat keistimewaan
dibanding masjid-masjid lain, yakni Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) yang
terletak di Jl. Gajah Raya Kelurahan Sambirejo di Kota Semarang. Masjid
Agung Jawa Tengah diresmikan pada tanggal 14 November 2006 oleh
Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono. Masjid dengan luas areal tanah 10
Hektare dan luas bangunan induk untuk shalat 7.669 meter persegi
tersebut bargaya arsitektur perpaduan antara Jawa, Jawa Tengah dan
Yunani. Gaya Timur tengah terlihat dari kubah dan empat minaretnya. Gaya
Jawa tampak dari bentuk tanjungan dibawah kubah utama. Sedangkan gaya
Yunani tampak pada 25 Pilar-pilar kolosium yang dipadu dengan kaligrafi
yang indah.
Meskipun
baru diresmikan pada tanggal 14 Nopember 2006, namun masjid ini telah
difungsikan untuk ibadah jauh sebelum tanggal tersebut. Masjid megah ini
telah digunakan ibadah shalat jum’at untuk pertama kalinya pada tanggal
19 Maret 2004 dengan Khatib Drs. H. M. Chabib Thoha, MA, (Kakanwil
Depag Jawa Tengah).
Keterangan:
ID Masjid
| : | 01.1.14.33.04.000001 | |
|---|---|---|
| Luas Tanah | : | 100.000 m2 |
| Status Tanah | : | Wakaf |
| Luas Bangunan | : | 7.699 m2 |
| Tahun Berdiri | : | 2001 |
| Daya Tampung Jamaah | : | 15.000 |
| No Telp/Faks | : | 024 6725412 / - |
| Fasilitas | : | Parkir, Taman, Gudang, Tempat Penitipan Sepatu/Sandal, Ruang Belajar (TPA/Madrasah), Toko, Aula Serba Guna, Poliklinik, Koperasi, Perpustakaan, Kantor Sekretariat, Penyejuk Udara/AC, Sound System dan Multimedia, Pembangkit Listrik/Genset, Kamar Mandi/WC, Tempat Wudhu, Sarana Ibadah , Cafe Muslim, Museum Kebudayaan Islam, Penginapan/Wisma, Tempat Rukyatul Hilal |
| Kegiatan | : | Pemberdayaan Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf, Menyelenggarakan kegiatan pendidikan (TPA, Madrasah, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), Menyelenggarakan kegiatan sosial ekonomi (koperasi masjid), Menyelenggarakan Pengajian Rutin, Menyelenggarakan Dakwah Islam/Tabliq Akbar, Menyelenggarakan Kegiatan Hari Besar Islam, Menyelenggarakan Sholat Jumat, Menyelenggarakan Ibadah Sholat Fardhu |
| Jumlah Pengurus | : | 74 |
Kembalinya banda wakaf
Masjid Besar Kauman Semarang menjadi momentum sejarah yang penting bagi
masyarakat muslim Semarang. Momentum kembalinya banda wakaf tersebut
menjadi titik klimaks perjuangan masyarakat muslim semarang dalam
menyelesaikan masalah yang sebenarnya telah muncul seajk tahun
1980.Kembalinya banda wakaf Masjid Besar Kauman Semarang tersebut inilah
yang menjadi latar belakang sejarah pendirian Masjid Agung Jawa Tengah.
|
Alamat: Jl. Gajah Raya, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang Jawa Tengah
|
Pada
tanggal 6 juni 2001 Gubernur Jawa Tengah membentuk Tim Koordinasi
Pembangunan Masjid Agung Jawa Tengah yang terdiri atas unsur
Pemerintahan Propinsi, Majelis Ulama Indonesia, Masjid Besar Kauman
Semarang, Departemen Agama, Departemen Pekerjaan Umum, Organisasi
Kemasyarakatan Islam, Pemerintah Kota, dan Cendekiawan.
Tim
ini yang kemudian lebih dikenal sebagai Panitia Masjid Agung Jawa
Tengah (MAJT), bekerja keras menanggulangi masalah-masalah baik yang
mendasar maupun teknis. Berkat niat yang luhur dan silaturahmi yang
erat, dalam waktu kerja yang amat singkat keputusan-keputusan pokok
sudah dapat ditentukan : status tanah, persetujuan pembiayaan dari APBD
oleh DPRD Jawa Tengah, serta pemiilhan lahan tapak dan program ruang.
Adalah pemilihan lahan tapak yang banyak disoroti masyarakat, karena
membutuhkan luas lahan 10 hektar. Padahal tanah wakaf yang dikembalikan
ke Masjid Besar Kauman Semarang terdiri atas 6 blok terpisah-pisah, dan
hanya satu yang ukurannya cukup besar, mancapai 10 hektar. Lahan di Jl.
Gajah yang cukup besar ini terletak sekitar 800 m dari Jl. Arteri
Soekarno Hatta yang merupakan jala besar.
Pada
bulan September 2001, Panitia berhasil menerbitkan sebuah dokumen
teknis yang menjadi kerangaka acuan kerja bagi para peserta sayembara.
Masjid ini diharapkan menjadi pusat pelayanan ibadah dan kemasyarakatan,
sekaligus pusat pelayanan ibadah dan kemasyarakatan, sekaligus pusat
pendiidkan dakwah islam ,silaturahmi dan komunikasi dunia islam selain
itu masjid tersebut juga diharapkan dapat menjadi pusat inovasi
pemikiran islam dan pusat pemberdayaan ekonomi umat. Lingkup pelayanan
yang dikehendaki adalah Jawa Tengah, bertempat di Semarang. Karena skala
ukurannya tersebut, Masjid Agung Jawa Tengah harus pula menjadi
tuntunan atau landmark kota. Untuk itu bentuk masjid haruslah mengikuti
perkembangan jaman sekaligus menyiratkan jiwa napas Jawa Tengah.
Pembangunan
masjid tersebut dimulai pada hari Jumat, 6 September 2002 yang ditandai
dengan pemasangan tiang pancang perdana yang dilakukan Menteri Agama
Ri, Prof. Dr. H. Said Agil Husen al-Munawar, KH. MA Sahal Mahfudz dan
Gubernur Jawa Tengah, H. Mardiyanto. Pemasangan tiang pancang pertama
tersebut juga dihadiri oleh tujuh duta besar dari Negara-negara sahabat,
yaitu Arab Saud, Uni Emirat Arab, Qatar, Kuwait, Mesir, Palestina, dan
Abu Dabi. Dengan demikian mata dan perhatian dunia internasional pun
mendukung dibangunnya Masjid Agung Jawa Tengah tersebut. Sebelum
dilakukan pemasangan tiang pancang tersebut, dilaksanakanlah pengajian
dan mujahadah oleh kiai-kiai karismatik seperti KH. Munif Zuhri dari
Girikusumo, KH. Baqoh Arifin dari Kajoran, KH. Habib Luthfi dari
Pekalongan dan lain-lain.
Akhirnya
umat islam di Jawa tengah patut berbangga bahwa pada akhirnya mereka
dapat memiliki masjid agung yang megah dan indah, sarat keistimewaan
dibanding masjid-masjid lain, yakni Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) yang
terletak di Jl. Gajah Raya Kelurahan Sambirejo di Kota Semarang. Masjid
Agung Jawa Tengah diresmikan pada tanggal 14 November 2006 oleh
Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono. Masjid dengan luas areal tanah 10
Hektare dan luas bangunan induk untuk shalat 7.669 meter persegi
tersebut bargaya arsitektur perpaduan antara Jawa, Jawa Tengah dan
Yunani. Gaya Timur tengah terlihat dari kubah dan empat minaretnya. Gaya
Jawa tampak dari bentuk tanjungan dibawah kubah utama. Sedangkan gaya
Yunani tampak pada 25 Pilar-pilar kolosium yang dipadu dengan kaligrafi
yang indah.
Meskipun
baru diresmikan pada tanggal 14 Nopember 2006, namun masjid ini telah
difungsikan untuk ibadah jauh sebelum tanggal tersebut. Masjid megah ini
telah digunakan ibadah shalat jum’at untuk pertama kalinya pada tanggal
19 Maret 2004 dengan Khatib Drs. H. M. Chabib Thoha, MA, (Kakanwil
Depag Jawa Tengah).
Keterangan:
ID Masjid
| : | 01.1.14.33.04.000001 | |
|---|---|---|
| Luas Tanah | : | 100.000 m2 |
| Status Tanah | : | Wakaf |
| Luas Bangunan | : | 7.699 m2 |
| Tahun Berdiri | : | 2001 |
| Daya Tampung Jamaah | : | 15.000 |
| No Telp/Faks | : | 024 6725412 / - |
| Fasilitas | : | Parkir, Taman, Gudang, Tempat Penitipan Sepatu/Sandal, Ruang Belajar (TPA/Madrasah), Toko, Aula Serba Guna, Poliklinik, Koperasi, Perpustakaan, Kantor Sekretariat, Penyejuk Udara/AC, Sound System dan Multimedia, Pembangkit Listrik/Genset, Kamar Mandi/WC, Tempat Wudhu, Sarana Ibadah , Cafe Muslim, Museum Kebudayaan Islam, Penginapan/Wisma, Tempat Rukyatul Hilal |
| Kegiatan | : | Pemberdayaan Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf, Menyelenggarakan kegiatan pendidikan (TPA, Madrasah, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), Menyelenggarakan kegiatan sosial ekonomi (koperasi masjid), Menyelenggarakan Pengajian Rutin, Menyelenggarakan Dakwah Islam/Tabliq Akbar, Menyelenggarakan Kegiatan Hari Besar Islam, Menyelenggarakan Sholat Jumat, Menyelenggarakan Ibadah Sholat Fardhu |
| Jumlah Pengurus | : | 74 |
0 Response to "Masjid Agung Jawa Tengah "
Posting Komentar