Diresmikan oleh Gubernur Banten Ratu Atut Choosiyah pada hari senin tanggal 4 Oktober 2010. Setelah proses pembangunannya dimulai sejak Januari 2008. Upacara peresmian dilakukan bersamaan dengan peluncuran 30 ribu Mushaf Al-Qur'an Al-Bantani, dan juga melepas petugas tim pembimbing haji daerah Banten.
Pembagunan Masjid termegah Se
Provinsi Banten tersebut menghabiskan dana senilai Rp 94,3 miliar. Masjid Raya
dan Pusat Kajian Islam Banten yang mampu menampung sekitar 10 ribu jamaah.
Pembangunan Masjid dilaksanakan dengan sistem multi years selama 630
hari kalender melalui sumber dana APBD selama tiga tahun anggaran. Dengan total
anggaran sebesar Rp 94,3 miliar dengan perincian, pada tahun pertama sebesar Rp
8 miliar pada 2007, kedua sebesar Rp 58 miliar masing-masing Rp 43 miliar dan
Rp15 miliar pada 2008, serta Rp28 miliar pada tahun 2009. anggaran sebesar itu
tidak semuanya digunakan untuk keperluan fisik masjid, Rp 7 miliar digunakan
untuk keperluan panggung dan dekorasi panggung MTQ Nasional ke-XXII, 8-23 Juni
2010, karena anggarannya satu paket dengan pekerjaan pembangunan masjid.
Masjid Raya Al-Bantani, Ketika
dalam proses penyelesaian sesuai kontrak kerja bernomor 761/ KTRK/ P.PMTQ/ MR.
PKI/ DPU/ 308/ XII/ 2007 tanggal 18 Desember 2007 disebutkan, pelaksana proyek
adalah PT Guna Karya Nusantara (milik Tb Chaeri Wardana) dan konsultan pengawas
PT. Pancaguna Duta (milik Iyus Suptandar). Dalam pekerjaannya PT. Pancaguna
Duta menggandeng PT Wiranta Buana Raya. Dalam mempercepat proses pembangunan,
pekerjaan fisik masjid dilaksanakan siang dan malam, mulai dari pukul 08.00 WIB
hingga pukul 24.00 WIB dengan melibatkan sedikitnya 300 pekerja. Untuk ukuran
dan model gedung yang cukup mewah ini, semua bagian nyaris dirasakan cukup
rumit dan memerlukan proses kehati-hatian.
Pembangunan masjid ini memiliki
kisah unik tersendiri, manakala posisi dan letak bangunan harus digeser dari
rencana semula karena ada satu pohon besar di lingkungan masjid tersebut yang
tidak boleh ditebang oleh penduduk setempat.
Penamaan Masjid Raya untuk
Provinsi Banten ini pada awal nya sempat menimbulkan polemik. Ketika bergulir
wacana untuk menamakan masjid tersebut dengan memakai nama Masjid Raya
Al-Chosiah diambil dari nama gubernur Banten Ratu Atut Chosiah. Serta beberapa
nama lain yang di usulkan diantaranya Al Chosiin, Baitul Chosiin, Al Chosiyain,
Masjid Raya Nawawi, Al-Bantani dan Masjid Al-Chosiyah Al Bantani. Kemudian
Gubernur Banten Mengeluarkan surat ketetapan No. 451.2/Kep.546-Huk/20I0
tanggal 4 Oktober 2010 tentang Penetapan Masjid Raya Al Bantani sebagai nama Masjid
Raya Pusat Pemerintahan Provinsi Banten.
Bantani sendiri adalah nama Banten
dalam Bahasa Arab. Ulama ulama Banten di Saudi selalu menggunakan nama
Al-Bantani sebagai nama belakang, seperti pada nama Ulama seorang ulama Banten
yang pernah menjadi Imam Masjidil Haram, Imam Nawawi Al-Bantani. Nama ini
sekaligus penghormatan kepada beliau.
ID Masjid | : | 01.1.12.07.04.000001 | ||||
---|---|---|---|---|---|---|
Luas Tanah | : | 28.415 m2 | ||||
Status Tanah | : | Wakaf | ||||
Luas Bangunan | : | 13.685 m2 | ||||
Tahun Berdiri | : | 2010 | ||||
Daya Tampung Jamaah | : | 10.000 | ||||
Fasilitas | : | Parkir, Taman, Gudang, Tempat Penitipan Sepatu/Sandal, Ruang Belajar (TPA/Madrasah), Toko, Aula Serba Guna, Perlengkapan Pengurusan Jenazah, Mobil Ambulance, Poliklinik, Koperasi, Perpustakaan, Kantor Sekretariat, Penyejuk Udara/AC, Sound System dan Multimedia, Pembangkit Listrik/Genset, Kamar Mandi/WC, Tempat Wudhu, Sarana Ibadah | ||||
Kegiatan | : | Pemberdayaan Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf, Menyelenggarakan kegiatan pendidikan (TPA, Madrasah, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), Menyelenggarakan kegiatan sosial ekonomi (koperasi masjid), Menyelenggarakan Pengajian Rutin, Menyelenggarakan Dakwah Islam/Tabliq Akbar, Menyelenggarakan Kegiatan Hari Besar Islam, Menyelenggarakan Sholat Jumat, Menyelenggarakan Ibadah Sholat Fardhu | ||||
Jumlah Pengurus | : | 10 | ||||
|
Sumber: http://simas.kemenag.go.id/
Diresmikan oleh Gubernur Banten Ratu Atut Choosiyah pada hari senin tanggal 4 Oktober 2010. Setelah proses pembangunannya dimulai sejak Januari 2008. Upacara peresmian dilakukan bersamaan dengan peluncuran 30 ribu Mushaf Al-Qur'an Al-Bantani, dan juga melepas petugas tim pembimbing haji daerah Banten.
Pembagunan Masjid termegah Se
Provinsi Banten tersebut menghabiskan dana senilai Rp 94,3 miliar. Masjid Raya
dan Pusat Kajian Islam Banten yang mampu menampung sekitar 10 ribu jamaah.
Pembangunan Masjid dilaksanakan dengan sistem multi years selama 630
hari kalender melalui sumber dana APBD selama tiga tahun anggaran. Dengan total
anggaran sebesar Rp 94,3 miliar dengan perincian, pada tahun pertama sebesar Rp
8 miliar pada 2007, kedua sebesar Rp 58 miliar masing-masing Rp 43 miliar dan
Rp15 miliar pada 2008, serta Rp28 miliar pada tahun 2009. anggaran sebesar itu
tidak semuanya digunakan untuk keperluan fisik masjid, Rp 7 miliar digunakan
untuk keperluan panggung dan dekorasi panggung MTQ Nasional ke-XXII, 8-23 Juni
2010, karena anggarannya satu paket dengan pekerjaan pembangunan masjid.
Masjid Raya Al-Bantani, Ketika
dalam proses penyelesaian sesuai kontrak kerja bernomor 761/ KTRK/ P.PMTQ/ MR.
PKI/ DPU/ 308/ XII/ 2007 tanggal 18 Desember 2007 disebutkan, pelaksana proyek
adalah PT Guna Karya Nusantara (milik Tb Chaeri Wardana) dan konsultan pengawas
PT. Pancaguna Duta (milik Iyus Suptandar). Dalam pekerjaannya PT. Pancaguna
Duta menggandeng PT Wiranta Buana Raya. Dalam mempercepat proses pembangunan,
pekerjaan fisik masjid dilaksanakan siang dan malam, mulai dari pukul 08.00 WIB
hingga pukul 24.00 WIB dengan melibatkan sedikitnya 300 pekerja. Untuk ukuran
dan model gedung yang cukup mewah ini, semua bagian nyaris dirasakan cukup
rumit dan memerlukan proses kehati-hatian.
Pembangunan masjid ini memiliki
kisah unik tersendiri, manakala posisi dan letak bangunan harus digeser dari
rencana semula karena ada satu pohon besar di lingkungan masjid tersebut yang
tidak boleh ditebang oleh penduduk setempat.
Penamaan Masjid Raya untuk
Provinsi Banten ini pada awal nya sempat menimbulkan polemik. Ketika bergulir
wacana untuk menamakan masjid tersebut dengan memakai nama Masjid Raya
Al-Chosiah diambil dari nama gubernur Banten Ratu Atut Chosiah. Serta beberapa
nama lain yang di usulkan diantaranya Al Chosiin, Baitul Chosiin, Al Chosiyain,
Masjid Raya Nawawi, Al-Bantani dan Masjid Al-Chosiyah Al Bantani. Kemudian
Gubernur Banten Mengeluarkan surat ketetapan No. 451.2/Kep.546-Huk/20I0
tanggal 4 Oktober 2010 tentang Penetapan Masjid Raya Al Bantani sebagai nama Masjid
Raya Pusat Pemerintahan Provinsi Banten.
Bantani sendiri adalah nama Banten
dalam Bahasa Arab. Ulama ulama Banten di Saudi selalu menggunakan nama
Al-Bantani sebagai nama belakang, seperti pada nama Ulama seorang ulama Banten
yang pernah menjadi Imam Masjidil Haram, Imam Nawawi Al-Bantani. Nama ini
sekaligus penghormatan kepada beliau.
ID Masjid | : | 01.1.12.07.04.000001 | ||||
---|---|---|---|---|---|---|
Luas Tanah | : | 28.415 m2 | ||||
Status Tanah | : | Wakaf | ||||
Luas Bangunan | : | 13.685 m2 | ||||
Tahun Berdiri | : | 2010 | ||||
Daya Tampung Jamaah | : | 10.000 | ||||
Fasilitas | : | Parkir, Taman, Gudang, Tempat Penitipan Sepatu/Sandal, Ruang Belajar (TPA/Madrasah), Toko, Aula Serba Guna, Perlengkapan Pengurusan Jenazah, Mobil Ambulance, Poliklinik, Koperasi, Perpustakaan, Kantor Sekretariat, Penyejuk Udara/AC, Sound System dan Multimedia, Pembangkit Listrik/Genset, Kamar Mandi/WC, Tempat Wudhu, Sarana Ibadah | ||||
Kegiatan | : | Pemberdayaan Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf, Menyelenggarakan kegiatan pendidikan (TPA, Madrasah, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), Menyelenggarakan kegiatan sosial ekonomi (koperasi masjid), Menyelenggarakan Pengajian Rutin, Menyelenggarakan Dakwah Islam/Tabliq Akbar, Menyelenggarakan Kegiatan Hari Besar Islam, Menyelenggarakan Sholat Jumat, Menyelenggarakan Ibadah Sholat Fardhu | ||||
Jumlah Pengurus | : | 10 | ||||
|
Sumber: http://simas.kemenag.go.id/
0 Response to "Masjid Raya Al-Bantani"
Posting Komentar