Masjid Raya Ukhuwwah Denpasar Barat

Masjid Raya Ukhuwwah beralamat Jl. P. Kalimantan No. 19, Dusun Titih Kelod, Dauh Puri Kangin, Denpasar Barat. Kode Pos 80112. Masjid ini tepat terletak di pusat kota. Pusat pertokoan dan diapit oleh tiga jalan yaitu jalan Raya Hasanuddin, jalan Sulawesi dan jalan Kalimantan. Lokasinya dekat Pasar Kumbasari dan pusat pertokoan di Gajah Mada.



Berbagi Subsidi

Masjid Raya Ukhuwah Denpasar, Bali, memiliki sumber penghasilan selain dari amal jamaah. Mereka menyewakan toko di lantai bawah masjid.

Masjid Raya Ukhuwwah Denpasar“Persis di bawah ruang mimbar dan tempat imam memimpin shalat,” kata Taufik Muhammad Hamedan, bendahara masjid.

Tak sulit mendapatkan penyewa. Sebab, masjid berlokasi di tempat menguntungkan. Posisinya di bagian barat Kota Denpasar yang menjadi salah satu pusat bisnis di ibu kota Bali tersebut. “Sebulan kami memiliki pendapatan Rp 125 juta dari sewa toko,” ujar Taufik.

Pemasukan kian besar jumlahnya dengan adanya tambahan dari unit taman kanak-kanak yang mereka kembangkan. Dari sekolah ini, pengurus mampu menghimpun dana Rp 8 juta. Ia menuturkan, dana masjid ini tak hanya digunakan sendiri.[balimuslim/republika]Masjid Raya Ukhuwwah DenpasarYayasan Ukhuwah yang mengurusi masjid juga memberikan subsidi ke masjid-masjid lain yang membutuhkan biaya pembangunan. “Kami mengambilnya dari dana hasil usaha dan kotak amal,” kata Taufik menegaskan.

Menurut Taufik, Masjid Ukhuwah mempunyai tanah wakaf seluas 4.000 meter persegi. Lantaran letaknya kurang strategis dan tidak dapat difungsikan, tanah itu dijual dan hasil penjualannya yang mencapai Rp 6 miliar untuk sementara disimpan.

Dana itu, jelas Taufik, tidak boleh digunakan untuk keperluan lain  kecuali untuk pengadaan aset tanah. "Dulu, yang mewakafkannya berikrar seperti itu.” Ia mengungkapkan, pengurus sempat memiliki usaha koperasi, toko buku, dan toko busana Muslim.

Namun, menurut Taufik, akhirnya usaha-usaha itu dihentikan dan tempat usahanya disewakan kepada pihak ketiga. Dengan menyewakan tempat, pengurus menilai, lebih menguntungkan daripada membuka unit usaha sendiri. sebagaimana yang dilansir oleh Republika

ID Masjid:01.1.17.09.03.000001
Luas Tanah:1.360 m2
Status Tanah:Girik
Luas Bangunan:625 m2
Tahun Berdiri:1911
Fasilitas:Parkir, Taman, Sound System dan Multimedia, Pembangkit Listrik/Genset, Kamar Mandi/WC, Tempat Wudhu, Sarana Ibadah
Kegiatan:Pemberdayaan Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf, Menyelenggarakan Dakwah Islam/Tabliq Akbar, Menyelenggarakan Kegiatan Hari Besar Islam, Menyelenggarakan Sholat Jumat, Menyelenggarakan Ibadah Sholat Fardhu

Sumber: http://simas.kemenag.go.id/
Masjid Raya Ukhuwwah beralamat Jl. P. Kalimantan No. 19, Dusun Titih Kelod, Dauh Puri Kangin, Denpasar Barat. Kode Pos 80112. Masjid ini tepat terletak di pusat kota. Pusat pertokoan dan diapit oleh tiga jalan yaitu jalan Raya Hasanuddin, jalan Sulawesi dan jalan Kalimantan. Lokasinya dekat Pasar Kumbasari dan pusat pertokoan di Gajah Mada.



Berbagi Subsidi

Masjid Raya Ukhuwah Denpasar, Bali, memiliki sumber penghasilan selain dari amal jamaah. Mereka menyewakan toko di lantai bawah masjid.

Masjid Raya Ukhuwwah Denpasar“Persis di bawah ruang mimbar dan tempat imam memimpin shalat,” kata Taufik Muhammad Hamedan, bendahara masjid.

Tak sulit mendapatkan penyewa. Sebab, masjid berlokasi di tempat menguntungkan. Posisinya di bagian barat Kota Denpasar yang menjadi salah satu pusat bisnis di ibu kota Bali tersebut. “Sebulan kami memiliki pendapatan Rp 125 juta dari sewa toko,” ujar Taufik.

Pemasukan kian besar jumlahnya dengan adanya tambahan dari unit taman kanak-kanak yang mereka kembangkan. Dari sekolah ini, pengurus mampu menghimpun dana Rp 8 juta. Ia menuturkan, dana masjid ini tak hanya digunakan sendiri.[balimuslim/republika]Masjid Raya Ukhuwwah DenpasarYayasan Ukhuwah yang mengurusi masjid juga memberikan subsidi ke masjid-masjid lain yang membutuhkan biaya pembangunan. “Kami mengambilnya dari dana hasil usaha dan kotak amal,” kata Taufik menegaskan.

Menurut Taufik, Masjid Ukhuwah mempunyai tanah wakaf seluas 4.000 meter persegi. Lantaran letaknya kurang strategis dan tidak dapat difungsikan, tanah itu dijual dan hasil penjualannya yang mencapai Rp 6 miliar untuk sementara disimpan.

Dana itu, jelas Taufik, tidak boleh digunakan untuk keperluan lain  kecuali untuk pengadaan aset tanah. "Dulu, yang mewakafkannya berikrar seperti itu.” Ia mengungkapkan, pengurus sempat memiliki usaha koperasi, toko buku, dan toko busana Muslim.

Namun, menurut Taufik, akhirnya usaha-usaha itu dihentikan dan tempat usahanya disewakan kepada pihak ketiga. Dengan menyewakan tempat, pengurus menilai, lebih menguntungkan daripada membuka unit usaha sendiri. sebagaimana yang dilansir oleh Republika

ID Masjid:01.1.17.09.03.000001
Luas Tanah:1.360 m2
Status Tanah:Girik
Luas Bangunan:625 m2
Tahun Berdiri:1911
Fasilitas:Parkir, Taman, Sound System dan Multimedia, Pembangkit Listrik/Genset, Kamar Mandi/WC, Tempat Wudhu, Sarana Ibadah
Kegiatan:Pemberdayaan Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf, Menyelenggarakan Dakwah Islam/Tabliq Akbar, Menyelenggarakan Kegiatan Hari Besar Islam, Menyelenggarakan Sholat Jumat, Menyelenggarakan Ibadah Sholat Fardhu

Sumber: http://simas.kemenag.go.id/

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Masjid Raya Ukhuwwah Denpasar Barat"

Posting Komentar